SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) baru saja menggelar acara bergengsi Focus Group Discussion (FGD), yang memiliki misi penting untuk merancang kerangka Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perikatan baru. Berlangsung di Aula Pancasila, Gedung A, Fakultas Hukum Unair, Jalan Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya, Kamis (30/5/2024), acara ini menjadi pusat perhatian para ahli hukum di Indonesia.
Berkolaborasi dengan Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK), acara ini menghadirkan sejumlah Guru Besar dan Dosen dari berbagai Fakultas Hukum terkemuka di Indonesia. Kehadiran mereka menjadikan forum diskusi ini sangat prestisius dan strategis untuk masa depan hukum perikatan di Indonesia.
FGD ini bertujuan untuk mendiskusikan kerangka RUU Hukum Perikatan yang diharapkan membawa penyempurnaan signifikan. Saat ini, hukum perikatan yang digunakan masih merupakan warisan kolonial Belanda sejak tahun 1838, yang telah berusia 186 tahun.
Kehadiran Ketua Umum APHK, Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum., menambah kemeriahan acara ini. Didampingi oleh Dewan Pakar APHK yang terdiri dari tokoh-tokoh terkemuka seperti Prof. Dr. M. Isnaeni, S.H., M.S., dan Prof. Dr. Johannes Gunawan, S.H., LL.M., diskusi berlangsung dengan semangat tinggi.
"UU baru ini diharapkan mampu mengakomodasi perkembangan hukum perikatan yang dinamis dan kompleks saat ini serta masa depan," ujar Prof. Dr. Y. Sogar Simamora.
“RUU Hukum Perikatan ini adalah langkah penting menuju pembaruan hukum nasional kita. Dengan dukungan para ahli hukum yang kompeten, kita optimis bahwa hukum perikatan di Indonesia akan lebih relevan dan efektif dalam menjawab tantangan zaman.” lanjutnya.
Acara ini tidak hanya menjadi ajang diskusi intelektual, tetapi juga menggambarkan komitmen Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan APHK dalam mendorong reformasi hukum yang signifikan.
Partisipasi aktif dari para pakar hukum diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat bagi penyusunan RUU Hukum Perikatan yang lebih modern dan responsif terhadap perkembangan masyarakat.
Dengan FGD ini, diharapkan Indonesia akan segera memiliki UU Perikatan yang baru, menggantikan hukum peninggalan kolonial yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
"Ini adalah momen penting yang menandai upaya bersama untuk memperkuat dan memodernisasi sistem hukum nasional demi kemaslahatan seluruh rakyat Indonesia," lanjut Prof. Dr. Y. Sogar Simamora.
Dengan antusiasme dan dukungan luar biasa dari para akademisi dan praktisi hukum, FGD ini diharapkan menjadi titik awal perubahan besar yang akan membawa hukum perikatan Indonesia ke era yang lebih maju dan adaptif.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait