Polisi Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Jombang, 2 Orang Ditangkap

Zainul Arifin
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca saat menyampaikan pengungkapan kasus judi online. Foto iNewsMojokerto/Zainul Arifin

Adapun motifnya adalah ekonomi. Sukaca menyebut tersangka menerima tombokan (uang dan nomor) mendapatkan keuntungan dari bandar senilai 29 persen dari jumlah uang tombokan yang dimasukkan ke akun yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dari tangan Adi, polisi menyita 1 HP berisikan ID dana dengan saldo Rp36.432 dan 1 buah HP berisikan situs toto VIP dengan saldo Rp68.000. Kemudian dari Dhofir disita 1 buku rekapan titipan nomor togel, 1 buah Kartu ATM dan buku tabungan serta 1 unit HP.

Para tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke 2 KUHP Sub pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahu atau denda sebanyak- banyaknya dua puluh lima juta rupiah," tandasnya.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network