JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Dua orang terduga pelaku judi online jaringan internasional ditangkap di Jombang, Jawa Timur. Kedua pelaku bernama Adi Sungkow (50) warga Desa Jombok dan Dhofir Hadi Salasa (39) warga Desa Pulorejo Kecamatan Ngoro.
"Tersangka Adi Sungkow beroperasi di rumahnya dan Dhofir di sebuah warung desa Genukwatu," kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca, Selasa (28/5/2024).
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, para tersangka judi daring itu merupakan jaringan internasional. Mereka melakukan perjudian jenis togel online Hongkong (HK) dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
Pengungkapan itu bermula ketika Tim Operasi Nasional (Opsnal) Satreskrim Polres Jombang mendapatkan laporan adanya dugaan aktivitas judi daring yang dilakukan kedua tersangka tersebut. Selanjutnya, anggota melakukan pemantauan gerak gerik mereka.
"Setelah anggota kami mendapatkan cukup bukti, langsung menggerebek mereka saat beroperasi di rumah dan di warung," ujar Sukaca.
Menurut Sukaca, modus Adi menerima tombokan setoran judi togel Hongkong dari warga dan pengecer lalu disetor ke situs Totovip judi togel online. Sementara Dhofir menerima tombokan (uang dan nomor) judi jenis togel Online Singapore dari warga umum.
"Tersangka Dhofir ini menerima tombokan setiap Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan minggu selambat-lambatnya sampai jam 16.30 WIB selanjutnya nomor yang telah diterima dari penombok dimasukkan ke situs Rgotogel," katanya.
"Tersangka kami tangkap saat sedang menerima titipan nomor judi togel dan menunggu keluaran nomor judi togel di warung," ucapnya.
Adapun motifnya adalah ekonomi. Sukaca menyebut tersangka menerima tombokan (uang dan nomor) mendapatkan keuntungan dari bandar senilai 29 persen dari jumlah uang tombokan yang dimasukkan ke akun yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan Adi, polisi menyita 1 HP berisikan ID dana dengan saldo Rp36.432 dan 1 buah HP berisikan situs toto VIP dengan saldo Rp68.000. Kemudian dari Dhofir disita 1 buku rekapan titipan nomor togel, 1 buah Kartu ATM dan buku tabungan serta 1 unit HP.
Para tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke 2 KUHP Sub pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahu atau denda sebanyak- banyaknya dua puluh lima juta rupiah," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait