JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Razia minuman keras (miras) tengah gencar dilakukan Polisi Jombang untuk menekan kejahatan jalanan termasuk tawuran remaja yang kerap dipicu dari mengonsumsi miras. Kali ini, warung sembako di wilayah Sentul, Tembelang yang diobok-obok korps seragam coklat.
Hasilnya, polisi menemukan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek yang tak memiliki izin edar penjualan komoditas tersebut. Miras-miras itu disimpan penjual di dalam kardus kosong agar tidak diketahui petugas.
Kasatsamapta Polres Jombang Iptu Ahmad Aly Efendi mengonfirmasi penangkapan laki-laki inisial HR (37). HR yang merupakan warga Kalikejambon, Tembelang ditangkap dikarenakan kedapatan menjual miras di warung sembako miliknya di wilayah Sentul.
“Warung sembako yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, ternyata juga menjual minuman keras berbagai merek yang disimpan di dalam kardus kosong,” kata Aly kepada iNews.id pada Minggu, (25/4/2024).
Dia menjelaskan dari hasil penggeledahan warung sembako, Tim Samapta berhasil menyita sebanyak 135 botol miras berbagai merek. Miras itu dengan rincian 27 botol anggur merah orang tua; 9 botol anggur hijau merek intisari; 4 botol anggur gingseng merk intisari; 4 botol anggur merah merek intisari; 6 botol anggur kolesom.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait