Fakta Rokok Ilegal Dijual Bebas di Jombang, 477 Bungkus Disita
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Rokok ilegal ternyata masih banyak dijual bebas di Jombang, terutama di warung sembako. Fakta itu diketahui setelah petugas gabungan melakukan operasi dan menyita 477 bungkus rokok tanpa pita cukai.
Kasatpol PP Jombang Samsudi mengatakan, ratusan bungkus rokok ilegal tersebut disita dari dua wilayah, yakni Kecamatan Jombang dan Kecamatan Kudu.
Dalam operasinya, kata Samsudi, tim gabungan terditi dari Satpol PP, TNI, dan Polri serta bea cukai Kediri dibagi menjadi dua kelompok, yakni di wilayah Jombang dan Kudu. Tujuannya untuk memaksimalkan pengawasan dan penindakan di lapangan.
Petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah titik diduga menjadi lokasi penjualan maupun distribusi rokok ilegal. Dari hasil operasi tersebut, tim berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa rokok non-cukai sebanyak 377 bungkus yang dijual bebas.
"Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga mengganggu ketertiban dan stabilitas ekonomi masyarakat," kata Samsudi, dalam keterangan, Selasa (19/5/2026).
Seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Samsudi menegaskan operasi serupa akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan dengan menggandeng instansi lain guna mempersempit ruang peredaran rokok ilegal di Jombang. Masyarakat diimbau untuk ikut berperan aktif dalam mendukung pemberantasan dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi.
"Dengan dukungan seluruh elemen, kita dapat menciptakan iklim perdagangan yang sehat, tertib sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.
Editor : Zainul Arifin