PN Mojokerto Sidangkan Kasus Pengrusakan Gembok dan Rantai Truk Tangki Tetes Milik PT SGH

Sholahuddin
suasana sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pengrusakan gembok dan rantai truk tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH) di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (22/5/2024). (Foto: Sholahuddin)

Ia menilai dalam poses hukum perkara tersebut terjadi diskriminasi karena perbuatan pidana perusakan barang dilakukan secara bersama-sama oleh Suprapto dengan diperintah oleh Haw Ming. Tetapi upaya paksa penahanan hanya dikenakan pada terdakwa satpam Suprapto.

"Berkas kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan dengan berkas terpisah dengan register, 50/Pid.B/2024/PN.Mjk, atas nama terdakwa Supropto (dengan status tahanan rutan) dan 51/Pid.B/2024/PN.Mjk atas nama terdakwa Haw Ming alias Stefano (tahan rumah)," tegasnya.



Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network