JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang resmi menetapkan 50 orang yang akan duduk di kursi legislatif untuk periode 2024 - 2029 berdasarkan hasil Pemilu 2024, Kamis (2/5)2024) malam.
Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan legislatif terpilih digelar di Gedung Husni Kamil Malik kantor KPU Jombang.
Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi mengatakan penetapan didasarkan atas keputusan Mahkamah Konstitusi yang diterima KPU RI, 29 April dan kemudian diterima KPU Jombang pada Rabu (1/5/2024) malam.
"Jadi, dasar penetapan ini mengacu pada surat keputusan dari MK kepada KPU RI," kata Burhan usai rapat pleno terbuka.
Burhan menjelaskan, KPU tingkat kabupaten/kota yang tidak memiliki memiliki lokus gugatan diberi waktu maksimal 3 hari untuk menetapkan perolehan kursi dan anggota legislatif terpilih. "Kalau ada sengketa maka menunggu keputusan dari MK," ucap Burhan.
KPU Jombang sebelumnya belum diperbolehkan MK untuk menetapkan legislatif terpilih, berikut perolehan kursi setiap partai. Itu setelah ada gugatan selisih suara di Dapil VIII DPR RI. Selisih suara itu terjadi di 17 kecamatan di Jombang. KPU Jombang menjadi termohon dalam gugatan di MK sengketa Pileg DPR tersebut.
"Obyek yang digugat oleh pemohon itu adalah keputusan KPU RI nomor 360 yang di dalamnya termasuk obyek keputusan tingkat kabupaten,” kata Burhan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait