Dukung Paslon 2 Belum Tentu Aman, Gus Mudlor Ditetapkan Jadi Tersangka

Trisna Eka Adhitya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang kerap disapa Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi. Foto: MPI

"Tim Penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Ali Fikri. Selasa (16/4/2024).

Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati (SW) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/1/2024). Beberapa waktu kemudian, KPK mengumumkan tersangka sekaligus menahan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan, perkara bermula dari pendapatan pajak BPPD Sidoarjo sejumlah Rp1,3 triliun. Dengan perolehan tersebut, seharusnya pegawai BPPD Sidoarjo mendapatkan uang insentif atas kinerja mereka tetapi dipotong tersangka SW. 

"SW selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut. Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," kata Ghufron, Senin (29/1/2024).

Ghufron menyebut, besaran insentif yang dipotong beragam mulai dari 10 persen hingga 30 persen. Agar tidak terdeteksi aparat penegak hukum, SW menyampaikan adanya potongan tersebut secara lisan dan melarang hal tersebut dibahas melalui aplikasi berbagi pesan. 

"Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para ASN di beberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui percakapan WhatsApp," ujarnya. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network