Pelaku Penipuan Rekrutmen Satpol PP Jombang Dibekuk, Korbannya Ternyata Seorang Guru

Zainul Arifin
Terduga pelaku penipuan rekrutmen Satpol PP Jombang di kantor polisi. Foto iNewsMojoketto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Pelaku penipuan modus rekrutmen Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Jombang dibekuk aparat kepolisian. Terduga pelaku bernama Aditya Dewantara Pratama (32) warga Jl Hos Cokroaminoto Kelurahan Jombatan, kabupaten setempat.

Pelaku menawari peluang menjadi anggota Satpol PP Pemkab Jombang dengan biaya Rp10.000.000. Namun, setelah dibayar sesuai permintaan, korban sampai sekarang tidak menjadi anggota Satpol PP sebagaimana yang telah dijanjikan. 

"Pelaku melanggar Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," kata Kapolsek Jombang, AKP Soesilo dalam keterangannya, Kamis (4/4/2024).

Soesilo menjelaskan, dugaan penipuan rekrutmen Satpol PP Jombang tersebut dilakukan pelaku akhir Januari 2023 lalu. Korbannya adalah seorang guru berinisial MA (56) warga satu kampung dengan pelaku. 

Awalnya, Minggu, 29 Januari 2023, disaat korban sedang gowes ke Bareng dan istirahat di sebuah warung diinfokan oleh ketua Gowes Plonco, AW bahwasanya ada peluang rekrutmen Satpol PP Pemerintah Kabupaten Jombang. Info tersebut hasil penawaran dari Aditya.

"Dua hari kemudian, korban bertemu dengan Aditya di rumah AW di Jl. Teuku Umar Desa Pulo Lor, Jombang. Pada saat itu, pelaku menawari peluang menjadi anggota Satpol PP Jombang dengan biaya Rp10.000.000," kata Soesilo. 

Pada Rabu, 8 Februari 2023 Aditya datang ke rumah pelaku dan meminta uang sebesar Rp5.000.000. Permintaan itu dituruti dan korban memerikan uang cash atau tunai. Selanjutnya atas permintaan pelaku, pada 10 Februari korban menyerahkan uang kembali sebesar Rp5.000.000 di depan musala BRI Cabang Jombang.

"Berlanjut pada malam takbiran 21 April 2023 korban dijanjikan pinjaman modal namun harus transfer dulu sebesar Rp2.500.000, alasannya untuk administrasi ke notaris," katanya. 

Lantaran janji masuk Satpol PP Jombang tak pernah terwujud sampai sekarang dan korban mengalami kerugian Rp12.500.000, akhirnya melaporkan ke kantor Polsek Jombang guna pengusutan lebih lanjut.

"Pelaku telah kami amankan di Polsek Jombang dengan barang bukti 2 lembar kuitansi, dan 1 resi transfer Bank BRI," pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network