Korban, yang bernama NS (23), adalah istri dari pelaku. Pelaku telah menjual istrinya untuk layanan seks threesome sebanyak empat kali.
"Praktik ini telah dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2023," tambahnya.
Sementara itu, pelaku MR mengaku bahwa ia terpaksa menjual istrinya karena pendapatannya sebagai karyawan pabrik pupuk tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Selain itu, faktor fantasi seks dari menonton film porno juga turut memengaruhi keputusannya.
"Pendapatan saya kurang. Gaji dari pabrik pupuk hanya Rp3 juta per bulan. Saya memiliki dua anak, dan itu tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan kami," ungkap pelaku MR.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa kain handuk hotel, alat kontrasepsi, handphone, dan uang sebesar Rp1,5 juta.
Pelaku MR saat ini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 296 KUHP tentang Muncikari.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait