JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Penting untuk mengetahui berbagai cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), baik secara daring maupun luring, mengingat adanya potensi denda apabila pembayaran melebihi batas waktu yang telah ditetapkan. PBB, atau Pajak Bumi Bangunan, merupakan kewajiban pajak yang dikenakan oleh pemerintah kepada individu atau lembaga atas kepemilikan tanah atau bangunan setiap tahun.
Regulasi terkait PBB terdapat dalam UU No.12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian mengalami perubahan melalui UU No. 12 tahun 1994. Objek pajak melibatkan beragam properti seperti bangunan usaha, rumah tinggal, perkebunan, dan sawah.
Ada berbagai metode pembayaran PBB, baik secara daring maupun luring. Untuk memperjelas informasi tersebut, iNews.id akan menyajikan panduan cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dirangkum dari berbagai sumber pada Rabu (22/11/2023).
Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Secara Online
Pembayaran PBB secara daring dapat dilakukan melalui mesin ATM dan mobile banking. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Melalui ATM:
- Kunjungi mesin ATM terdekat.
- Masukkan kartu debit dan lakukan verifikasi dengan PIN atau kata sandi.
- Pilih menu pembayaran dan pilih opsi pajak.
- Input Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pembayaran PBB.
- Informasi mengenai objek pajak, tagihan, dan nama pembayar akan ditampilkan.
- Periksa kembali nominal pajak dan tekan tombol bayar jika sesuai.
Melalui Mobile Banking:
- Buka aplikasi mobile banking.
- Masukkan 6 digit PIN untuk masuk.
- Pilih menu pembayaran dan kemudian pilih opsi pajak atau MPN.
- Pilih rekening debet yang akan digunakan.
- Masukkan tahun pajak, kode bayar, dan Nomor Objek Pajak.
- Pastikan nominal pajak sesuai sebelum menekan tombol bayar.
- Konfirmasi pembayaran melalui notifikasi yang diterima.
Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Secara Offline
Pembayaran PBB secara luring dapat dilakukan melalui kantor POS Indonesia, kantor kelurahan/desa, dan bank. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi kantor POS Indonesia, kantor kelurahan/desa, atau bank terdekat.
- Tunjukkan STTP atau sebutkan NOP kepada petugas.
- Petugas akan memberikan informasi mengenai jumlah pembayaran yang harus disetor.
- Setelah proses pembayaran selesai, petugas akan memberikan bukti pembayaran atau Surat Tanda Terima Setoran.
Semoga panduan ini bermanfaat untuk memudahkan proses pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara daring maupun luring.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait