"Terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik selama ini, bersama-sama Pemerintah Kota Mojokerto dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di Kota Mojokerto," ungkap wali kota mengawali pembacaan nota keuangan.
Lebih lanjut, ia menyebut jika Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 telah mengacu pada kaidah-kaidah hukum yang didukung oleh formulasi substansi tema dan prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018 – 2023, serta mempedomani Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2023.
Berikutnya, untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Tahun 2023, penyusunan Rancangan Perubahan APBD ini berpedoman pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
"Dengan berpedoman pada regulasi tersebut orientasi penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 secara implementatif dapat selaras dengan tema Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2023," tuturnya.
Sebagai informasi, tema RKPD tahun 2023 yaitu “Memantapkan Pembangunan Kota Mojokerto yang Berdaya Saing dengan Tata Kelola Pemerintahan yang Partisipatoris dan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat untuk Ketahanan Sosial Yang Tangguh”.
Selanjutnya sosok yang akrab disapa Ning Ita ini mengungkapkan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang terbagi ke dalam tiga bidang, yaitu Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait