MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (13/9/2023) di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto.
Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 tahun 2021 yang mengamanahkan agar Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar mandiri, tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya.
Sedangkan untuk bidang ketenagakerjaan yang semula dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja menjadi bagian pada unit kerja Sekretariat Daerah.
Selain pemisahan dua urusan pemerintah tersebut dalam Raperda ini juga memutuskan bahwa Pemerintah Kota Mojokerto akan membentuk badan riset dan inovasi daerah yang diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan. Sehingga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) akan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan bahwa setelah mendapatkan persetujuan bersama Raperda ini akan dimohonkan nomor registrasi Perda kepada Gubernur Jawa Timur.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait