MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (13/9/2023) di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto.
Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 tahun 2021 yang mengamanahkan agar Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar mandiri, tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya.
Sedangkan untuk bidang ketenagakerjaan yang semula dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja menjadi bagian pada unit kerja Sekretariat Daerah.
Selain pemisahan dua urusan pemerintah tersebut dalam Raperda ini juga memutuskan bahwa Pemerintah Kota Mojokerto akan membentuk badan riset dan inovasi daerah yang diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan. Sehingga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) akan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan bahwa setelah mendapatkan persetujuan bersama Raperda ini akan dimohonkan nomor registrasi Perda kepada Gubernur Jawa Timur.
“Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama ini akan segera kami mohonkan nomor registrasi perda kepada Gubernur Jawa Timur, agar segera dapat ditetapkan dan diundangkan serta dapat dilaksanakan,” kata Ning Ita sapaan akrab wali kota.
Dalam kesempatan ini, Ning Ita juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Mojokerto, atas dukungan dan kerja sama yang telah diberikan mulai dari proses perencanaan Raperda, pembahasan Raperda sampai dengan penetapan menjadi Perda.
“Kami berharap kebijakan yang kita susun dalam bentuk peraturan daerah ini, dapat kita laksanakan dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahtaraan bagi masyarakat kota mojokerto,” imbuhnya.
Selain soal perubahan perangkat daerah paripurna juga membahas perihal APBD pada sesi lanjutan. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto
Nota keuangan yang disampaikan kali ini merupakan penjabaran dari Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Mojokerto dengan DPRD Kota Mojokerto tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun 2023.
"Terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik selama ini, bersama-sama Pemerintah Kota Mojokerto dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di Kota Mojokerto," ungkap wali kota mengawali pembacaan nota keuangan.
Lebih lanjut, ia menyebut jika Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 telah mengacu pada kaidah-kaidah hukum yang didukung oleh formulasi substansi tema dan prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018 – 2023, serta mempedomani Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2023.
Berikutnya, untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Tahun 2023, penyusunan Rancangan Perubahan APBD ini berpedoman pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
"Dengan berpedoman pada regulasi tersebut orientasi penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 secara implementatif dapat selaras dengan tema Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2023," tuturnya.
Sebagai informasi, tema RKPD tahun 2023 yaitu “Memantapkan Pembangunan Kota Mojokerto yang Berdaya Saing dengan Tata Kelola Pemerintahan yang Partisipatoris dan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat untuk Ketahanan Sosial Yang Tangguh”.
Selanjutnya sosok yang akrab disapa Ning Ita ini mengungkapkan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang terbagi ke dalam tiga bidang, yaitu Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait