Tim Sepak Bola Putra Porprov Kabupaten Mojokerto Layangkan Protes Form Soal Wasit, Tuntutannya Ngeri
"Meminta penggantian kerugian immateril Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)," tegasnya.
Raja juga menyampaikan, bahwa selama pertandingan 2x45 menit itu, kepemimpinan wasit terindikasi tidak mengikuti aturan perwasitan seperti diantaranya adalah masalah netralitas.
Salah satu contohnya terjadi pada menit ke-68, dimana Kabupaten Mojokerto tidak diberikan hadiah penalti akibat adanya penarikan kaus oleh pemain Kabupaten Sidoarjo saat berhadapan satu lawan satu di kotak penalti Sidoarjo. Alhasil, potensi terjadinya gol di depan mata harus kandas lantaran wasit tidak memberikan pelanggaran dan penalti kepada tim Kabupaten Mojokerto.
"Semoga bisa ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.
Sekadar informasi, pertandingan semifinal cabor sepak bola putra Porprov mempertemukan Kabupaten Sidoarjo Vs Kabupaten Mojokerto berakhir dengan skor 1-0 untuk kemenangan Sidoarjo. Gol kemenangan Sidoarjo dicetak melalui titik penalti pada menit ke-26.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait