MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Aturan dagang Majapahit mewajibkan kapal dan pedagang asing memenuhi birokrasi khusus jika ingin bertransaksi di wilayah Majapahit. Aturan ini berlaku bagi semua kapal asing yang baru memasuki wilayah dagang Majapahit.
Aturan dagang Majapahit menekan para kapal asing untuk mematuhi birokrasi jika ingin berdagang di pelabuhan dan pasar wilayah Majapahit. Proses ini wajib dipenuhi bahkan sebelum mereka menurunkan barang dari kapal.
Dalam bukunya, Groeneveldt menguraikan gambaran Aturan dagang bagi kapal asing yang baru memasuki wilayah dagang di pelabuhan Jawa.
Uraian Groeneveldt tersebut ditulis berdasarkan sumber China, Dong Xi Yang Kao (1618). Dalam catatan tersebutlah dapat dicermati situasi pelabuhan dan hubungan antara para pedagang dengan pegawai utusan kerajaan.
Jika ada kapal China baru tiba di pelabuhan Jawa, seorang kepala pelabuhan akan naik ke kapal untuk mencari informasi mengenai kapal tersebut.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait