Surat itulah yang menjadi bukti resmi legalitas transaksi yang dilakukan terhadap barang dagang yang dibawa oleh kapal tersebut.
Kapal dan pedagang yang tidak membawa surat resmi dari kerajaan akan langsung ditindak oleh pegawai rakyan kanuruhan, pegawai khusus pelabuhan dan pasar yang mengurusi masalah pengawasan dagang, timbangan, stok gudang, hingga mata uang yang berlaku dalam transaksi.
Aturan dagang Majapahit inilah yang digunakan untuk mengontrol jalannya sektor perdagangan dengan cakupan wilayah dan komoditas yang luas.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait