Gegara Anjing, Suami Istri Harus Jalani Sidang di Pengadilan

Firman Rachmanudin
Suasana persidangan KDRT Dessy Puspita Sari di Pengadilan Negeri Mojokerto. (Foto: Firman Rachmanudin)

SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Sidang perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Hapsan Agus Wijaya digelar di Pengadilan Negeri Ruang Cakra Mojokerto dengan agenda pemeriksaan saksi. Dua saksi dihadirkan yakni korban Dessy Puspita (Korban penganiayaan) dan juga Saksi Nurul Sumaiyah (Pembantu di rumah terdakwa). 

Dalam persidangan saksi Dessy Puspita Sari (Korban) mengatakan bahwa awal sebelum terjadi kekerasan secara fisik yang dialaminya oleh terdakwa Hapsan Agus Wijaya yang merupakan anak dari pengusaha Toko Isabella Mojokerto berawal dari cekcok verbal karena persoalan anjing peliharaan korban. 

“Awalnya saya dan Hapsan cekcok karena anjing peliharaan kami. Hapsan mulai berbicara kasar ke saya dan mengusir saya berulang kali. Berteriak keluar keluar keluar sambil membuang barang saya ke depan kamar.” penjelasan awal saksi korban menjelaskan ke Hakim. 

Sebelumnya korban juga menjelaskan bahwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa sudah sering kali terjadi sehingga korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan ke pihak yang berwajib karena tidak pernah mendapat pertolongan ataupun keadilan dari pihak keluarga terdakwa yang mengetahui penganiayaan tersebut. 

Hakim Ketua Jenny Tulak lantas menanyakan, apakah ada bentuk kekerasan seperti memukul dan yang lainnya.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network