Ada Pungli hingga Rp4 Miliar di Rutan KPK, Benarkah?

Trisna Eka Adhitya
KPK pastikan tindak lanjuti laporan dewas soal adanya dugaan pungli petugas rutan KPK. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan pandang bulu dalam memberantas korupsi. Bahkan jika benar ada dugaan pungli oleh oknum petugas rutan sebesar hingga Rp4 miliar berada di rutan KPK yang menjadi temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

PLT Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2023) mengungkapkan, upaya penegakan hukum akan terus dilakukan KPK jika memang benar terdapat indikasi tindak pidana korupsi di tubuh KPK. 

"Semua yang terindikasi tindak pidana korupsi ya, di mana pun itu terjadi termasuk di KPK itu sendiri, KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum," katanya. 

Dari hasil temuan adanya dugaan pungli tersebut, KPK telah menindaklanjuti hasil temuan Dewas dengan menyelidiki oknum petugas rutan yang diduga menerima pungli hingga Rp4 miliar. 

"Saat ini status untuk prosesnya sedang dilaksanakan penyelidikan, jadi temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, oleh oknum di rutan KPK sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan," tegasnya. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network