Menurut Asep, pihaknya mengaku memang mendapat laporan dari Dewas KPK sejak sebulan lalu. Temuan ini murni berasal dari laporan Dewas.
Asep menekankan KPK tidak akan pandang bulu dalam memproses berbagai tindak pidana korupsi. Termasuk dugaan pungli yang dapat dikategorikan suap dan gratifikasi.
"Pada saat itu dari Dewas Ibu Albertina Ho memaparkan terkait dengan temuan adanya pungutan liar di rutan KPK," kata Asep.
Sebelumnya, Dewas mengungkap temuan dugaan pungli di rutan KPK. Diduga, ada oknum petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022.
Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK atau pihak terkait dengan penerimaan dari pihak ketiga dalam bentuk uang tunai. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait