Selain penyerahan secara simbolis dana hibah, dalam kesempatan ini juga dilakukan sosialisasi Perwali Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2022. Dengan adanya sosialisasi, diharapkan penerima hibah dapat tertib administrasi dalam menggunakan anggaran hibah.
Pemkot Mojokerto pun, kata Ning Ita, juga akan terus memberikan pendampingan. Tujuannya, agar para penerima hibah dapat mempertanggungjawabkan dana hibah yang telah diterima sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Seperti apa cara membuat laporan pertanggungjawabannya secara teknis jika belum memahami silahkan terbuka bagi penerima hibah untuk langsung meminta pendampingan ke bagian Kesra Sekretariat daerah Kota Mojokerto, agar tidak salah dan tidak melanggar aturan yang ada. kami siap memberi pendampingan," pungkasnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait