Wali Kota Mojokerto Bersama DPRD Sepakati Raperda RTRW

Trisna Eka Adhitya
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama DPRD Kota Mojokerto menandatangani Raperda RTRW Kota Mojokerto. (Foto: Trisna Eka Adhitya)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - DPRD Kota Mojokerto mengadakan rapat paripurna, Selasa (1/3/2023). Ini dalam rangka pengambilan keputusan terhadap raperda tentang RT RW, PBG dan PSU Kota Mojokerto dan penandatanganan keputusan DPRD serta berita acara persetujuan bersama dan pendapat akhir Wali Kota Mojokerto.  

Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Novi Rahardjo menyampaikan, rancangan keputusan dewan perwakilan rakyat daerah Kota Mojokerto nomor 2 tahun 2023 tentang persetujuan atas Rancangan peraturan daerah kota Mojokerto tentang rencana tata ruang wilayah kota Mojokerto tahun 2023 hingga 2043 telah disepakati.

“Dewan perwakilan rakyat daerah kota Mojokerto menyetujui Rancangan peraturan daerah Kota Mojokerto tentang rencana tata ruang wilayah kota Mojokerto tahun 2023 hingga 2043 ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Mojokerto tentang rencana tata ruang wilayah kota Mojokerto tahun 2023 hingga 2043. Dengan segala perubahan dari hasil pembahasan dalam rapat kerja gabungan komisi dewan perwakilan rakyat daerah Kota Mojokerto dengan forum penataan ruang Kota Mojokerto,” ungkapnya.
 
Dia menjelaskan pihaknya memberikan mandat kepada pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah Kota Mojokerto untuk  menandatangani berita acara persetujuan bersama Walikota Mojokerto dan pimpinan dewan.

“Keputusan dewan perwakilan rakyat daerah kota Mojokerto ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Mojokerto pada tanggal 1 Maret 2023,” terang Novi.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network