MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - DPRD Kota Mojokerto mengadakan rapat paripurna, Selasa (1/3/2023). Ini dalam rangka pengambilan keputusan terhadap raperda tentang RT RW, PBG dan PSU Kota Mojokerto dan penandatanganan keputusan DPRD serta berita acara persetujuan bersama dan pendapat akhir Wali Kota Mojokerto.
Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Novi Rahardjo menyampaikan, rancangan keputusan dewan perwakilan rakyat daerah Kota Mojokerto nomor 2 tahun 2023 tentang persetujuan atas Rancangan peraturan daerah kota Mojokerto tentang rencana tata ruang wilayah kota Mojokerto tahun 2023 hingga 2043 telah disepakati.
“Dewan perwakilan rakyat daerah kota Mojokerto menyetujui Rancangan peraturan daerah Kota Mojokerto tentang rencana tata ruang wilayah kota Mojokerto tahun 2023 hingga 2043 ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Mojokerto tentang rencana tata ruang wilayah kota Mojokerto tahun 2023 hingga 2043. Dengan segala perubahan dari hasil pembahasan dalam rapat kerja gabungan komisi dewan perwakilan rakyat daerah Kota Mojokerto dengan forum penataan ruang Kota Mojokerto,” ungkapnya.
Dia menjelaskan pihaknya memberikan mandat kepada pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah Kota Mojokerto untuk menandatangani berita acara persetujuan bersama Walikota Mojokerto dan pimpinan dewan.
“Keputusan dewan perwakilan rakyat daerah kota Mojokerto ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Mojokerto pada tanggal 1 Maret 2023,” terang Novi.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait