4. Konstitusional
Hal ini berkaitan dengan kehendak, kepentingan atau kekuasaan rakyat. Dimana hal tersebut juga tercantum dalam penetapan hukum atau undang-undang.
Hukum yang tercipta pun harus diterapkan dengan seadil-adilnya.
5. Adanya Sistem Kepartaian
Partai adalah sarana atau media untuk melaksanakan sistem demokrasi. Dengan adanya partai, rakyat juga dapat dipilih sebagai wakil rakyat yang berfungsi menjadi penerus aspirasi.
Tujuannya tentu saja agar pemerintah dapat mewujudkan keinginan rakyat. Itulah ciri-ciri negara penganut paham demokrasi.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait