Bukan 20 Desember, Subsidi Rp600 Ribu Diperpanjang, Modal KTP Langsung Cair

Nanda Alifya Rahmah
Ilustrasi bantuan sosial (bansos).(Foto: Ist)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) umumkan perpanjangan masa Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan subsidi gaji sebesar Rp600.000 ini dapat dicairkan hingga masa akhir Desember.

Kemenaker menyebut batas pencairan BSU adalah sampai tanggal 27 Desember 2022. Padahal sebelumnya pemerintah menyebut batas akhir pencairan BSU 20 Desember 2022.

Informasi resmi ini disampaikan pada laman resmi Kemenaker, Aplikasi Pospay Pos Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan. Masyarakat bisa turut mengakses informasi ini dan menyebarluaskannya. 

Kemenaker menyebut pekerja diharuskan terus aktif mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima BSU atau belum. Kemenaker menyediakan solusi bagi masyarakat yang belum terdaftar.

Jika pekerja belum terdaftar tetapi memenuhi syarat, bisa langsung ke kantor pos dengan membawa KTP dan BSU Rp600.000 bisa langsung cair.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network