MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) umumkan perpanjangan masa Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan subsidi gaji sebesar Rp600.000 ini dapat dicairkan hingga masa akhir Desember.
Kemenaker menyebut batas pencairan BSU adalah sampai tanggal 27 Desember 2022. Padahal sebelumnya pemerintah menyebut batas akhir pencairan BSU 20 Desember 2022.
Informasi resmi ini disampaikan pada laman resmi Kemenaker, Aplikasi Pospay Pos Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan. Masyarakat bisa turut mengakses informasi ini dan menyebarluaskannya.
Kemenaker menyebut pekerja diharuskan terus aktif mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima BSU atau belum. Kemenaker menyediakan solusi bagi masyarakat yang belum terdaftar.
Jika pekerja belum terdaftar tetapi memenuhi syarat, bisa langsung ke kantor pos dengan membawa KTP dan BSU Rp600.000 bisa langsung cair.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait