Kemudian disaring 18 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi ke tahap verifikasi faktual. Dalam tahap ini, 1 parpol gugur.
Verifikais faktual dilakukan dengan aturan tertentu. Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), partai politik yang telah dinyatakan lolos ke parlemen tidak lagi melakukan verifikasi faktual.
Diketahui, terdapat sembilan partai politik yang kini berada di parlemen Senayan. Dengan demikian, verifikasi faktual hanya dilakukan terhadap parpol yang tak lolos ke parlemen pada Pemilu 2019 dan partai politik baru.
Sebanyak 9 partai politik mengikuti tahapan verifikasi faktual yang dimulai pada tanggal 15 Oktober-23 November 2022. Hingga akhirnya menyisakan total 17 parpol lolos Pemilu 2024.
Berikut 17 parpol yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait