Cek Di Sini, Daftar Resmi 17 Parpol Pemilu 2024 Versi KPU

Nanda Alifya Rahmah
17 Parpol Peserta PEmilu 2024. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi tetapkan 17 partai politik  sebagai peserta Pemilu serentak 2024. Keputusan KPU tersebut dikeluarkan hari ini, Rabu (14/12/2022).

Penetapan diputuskan dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang digelar siang tadi di kantor KPU RI. 

Sejumlah tahapan telah dilalui parpol terdaftar. Mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual. 

"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat pemilu 2024," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno, Rabu (14/12/2022). 

Sebelumnya, dinyatakan 24 partai politik yang memenuhi syarat pendaftaran dan melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi. 6 partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network