JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi tetapkan 17 partai politik sebagai peserta Pemilu serentak 2024. Keputusan KPU tersebut dikeluarkan hari ini, Rabu (14/12/2022).
Penetapan diputuskan dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang digelar siang tadi di kantor KPU RI.
Sejumlah tahapan telah dilalui parpol terdaftar. Mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.
"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat pemilu 2024," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno, Rabu (14/12/2022).
Sebelumnya, dinyatakan 24 partai politik yang memenuhi syarat pendaftaran dan melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi. 6 partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait