MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB) Pemkot Mojokerto mengimbau seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Rumah Sakit di Kota Mojokerto untuk tidak meresepkan ataupun menjual obat-obatan dalam bentuk sirup secara bebas.
Hal ini menyusul adanya Instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).
Dikonfirmasi Sekretaris DinkesP2KB Kota Mojokerto, dr. Farida Mariana, M.Kes membenarkan hal tersebut.
“Saat ini Dinkes sudah memberitahukan kepada seluruh FKTP dan RS yang ada di Kota Mojokerto untuk sementara tidak menggunakan sediaan paracetamol sirup yang mengandung ethylene glycol, hingga pengumuman resmi dari pemerintah.” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan akan segera membuat Surat Edaran menindaklanjuti instruksi Kemenkes tersebut. “Untuk Surat Edaran masih on proses, akan segera kami sebar ke FKTP, RS, maupun apotek,” terangnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait