MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Pemerintah Kota Mojokerto bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto untuk menyelesaikan piutang daerah. Sinergi yang dilakukan yakni pada Senin (10/10/2022) melaui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) menggelar Monitoring dan Evaluasi Dana Bergulir Sekaligus Piutang Daerah di Ruang Sabha Mandala Madya, Kantor Pemerintah Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada 145.
Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan kepada para debitur Dana Bergulir (Dagulir) bahwa Dagulir bukan merupakan bantuan sosial dari pemerintah tetapi pinjaman modal khususnya bagi pedagang UMKM yang wajib dilunasi oleh para penerimanya.
“Dagulir ini bukan Bantuan Sosial (Bansos) tapi bantuan permodalan, dimana memang harus ada angsuran yang dikembalikan ke Pemerintah Daerah,” jelas perempuan yang kerap disapa Ning Ita tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa dana yang digunakan untuk Dagulir merupakan uang negara, sehingga Pemerintah Kota Mojokerto pun wajib melakukan upaya agar piutang daerah tersebut ada tindak lanjut pengembalian secara berkala. Oleh karena itu Ning Ita berharap bersama Kejaaksaan Negeri Kota Mojokerto dan para debitur juga dapat bersinergi bersama untuk melunasi pinjaman Dagulir tersebut.
“Saya berharap kedepan untuk seluruh masyarakat yang mendapatkan bantuan permodalan dan saat inisih berupa piutang, monggo dicoba diangsur meskipun sedikit-sedikit sesuai dengan kemampuan,” harapnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait