Dalam kesempatan ini, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Mojokerto Adistya Budi Susetyo menjelaskan bahwa bantuan Dagulir yang tidak dikembalikan bisa berdampak pada kerugian negara selain itu juga bisa berdampak secara perdata maupun pidana bagi para debitur.
“Macetnya dana bergulir ini ada konsekuensi hukumnya bisa dari masalah keperdataan maupun dari pidana. Baik pidana umum maupun pidana khusus,” Jelas Aditya.
Lebih lanjut Aditnya juga menyampaikan bahwa hutang juga bisa dialihkan kepada ahli waris sebagaimana warisan. Namun apabila yang bersangkutan benar-benar tidak mampu melunasi dapat dilakukan penghapusan utang.
Monitoring dan Evaluasi Dana Bergulir Sekaligus Piutang Daerah akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 10 hingga 14 Oktober 2022 mendatang dengan sasaran para debitur Dagulir dari UKM, IKM, UPT Pasar, koperasi, Bentar Swalayan dan CV. Mertha Apramesyasha.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait