Jika korban tidak mentransfer ia mengancam jika videonya akan disebarkan. Korbanpun terpaksa mentransfer uang hingga Rp38 juta.
“Pelaku sudah melakukan perbuatan serupa sebanyak empat kali lewat media Facebook,” kata Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, Jumat (26/8/2022).
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa puting payudara korban dan sejumlah pakaian. Ia pun terancam 12 tahun penjara.
“Tersangka dikenai pasal pencabulan dengan media elektronik yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman,” ujarnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait