Bejat Sekaligus Sadis, Dukun Cabul Ini Minta Korbannya Potong Puting Payudara

Trisna Eka Adhitya
Tersangka dukun cabul saat digelandang di Mapolres Pekalongan. (Suryono Sukarno)

Jika korban tidak mentransfer ia mengancam jika videonya akan disebarkan. Korbanpun terpaksa mentransfer uang hingga Rp38 juta.

“Pelaku sudah melakukan perbuatan serupa sebanyak empat kali lewat media Facebook,” kata Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, Jumat (26/8/2022). 

Dari kasus ini,  polisi menyita barang bukti berupa puting payudara korban dan sejumlah pakaian. Ia pun terancam 12 tahun penjara. 

“Tersangka dikenai pasal pencabulan dengan media elektronik yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman,” ujarnya.
 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network