JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Konvoi gerombolan pemuda bermotor di wilayah Kecamatan Peterongan Jombang berakhir tindakan kriminal. Mereka diduga melukai hingga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Polisi yang bergerak cepat setelah menerima laporan, berhasil menghentikan aksi mereka dan menangkap 9 orang pemuda, dan enam orang di antaranya terancam dijerat pasal berat.
Berdasarkan data didapat, mereka yakni inisial DA (24) warga Gersik, BEP (20) asal Nganjuk, MRY (16), MH (16) dan AFP (16) asal Surabaya serta FRI (16) warga Jombang.
"Dari 9 orang yang kita amankan, 3 orang di antaranya tidak terkait tindak pidana. Adapun 6 orang lainnya masih berada di Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 365 KUHP," kata Kepala Satreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander dalam keterangan kepada iNews Jombang, Kamis (14/12/2025).
Dimas menerangkan, pihaknya menerima laporan terkait adanya konvoi sekelompok pemuda yang melakukan pencurian dengan kekerasan pada Kamis (4/12/2025). Adapun korbannya atas nama Andra Wahyu Purnanda (22) warga Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
