Baru Keluar Penjara, Mantan Wali Kota Cimahi Ditangkap Lagi

Trisna Eka Adhitya
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna ditangkap KPK usai bebas dari Lapas. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Ajay sebelumnya pernah terseret kasus dugaan suap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Dalam kasus itu, Ajai Priatna memberikan uang sebesar Rp. 507 juta. 

Ajay Priatna ditangkap KPK pada akhir 2020. Ia kemudian divonis bersalah dan dihukum dua tahun penjara terkait perkara suap perizinan pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda, Cimahi, tahun anggaran 2018-2020. 



Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network