"Saya putri dari ibu Mariana memohon maaf kepada seluruh karyawan Alfamart, secara khusus kepada Mbak Amel, Mbak Disa, Mas Ali dan manajemen Alfamart secara menyeluruh. Secara spesifik permohonan maaf kepada Alfamart yang berada di Cisauk, Tangerang. Saya dengan ini mengakui bahwa ibu saya telah melakukan pencurian tiga buah cokelat dan dua buah sampo, telah melakukan pengancaman kepada saudari Amelia. Saya memohon maaf dengan sangat kepada saudari Amelia dan keluarganya," tutur putri pelaku.
Selain itu, pihak kuasa hukum pelaku juga memberikan pernyataan permohonan maaf atas nama H. Amir.
"Saya sangat berterima kasih kepada adinda (Frank Hutapea), yang telah memediasi sehingga malam ini bisa terjadi kesepakatan dan perdamaian," kata H. Amir selaku kuasa hukum pelaku.
"Saya juga memohon maaf kepada adinda saya, Amelia, jika ada perkataan saya yang menginggung atau mengancam. Dengan di sini barangkali dekat Bapak Kapolres saya meminta maaf yang sebesar-besarnya, dan kepada Allah saya mohon ampun," tambah H. Amir.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait