"Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para PSE 'nakal' tersebut," tuturnya.
Selain itu, Bamsoed juga meminta Kemkominfo lebih sering melakukan patroli siber dan menutup layanan yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Mulai dari perjudian, pornografi, perdagangan ilegal hingga radikalisme.
"Kemenkominfo harus berkomintem untuk terus berupaya melindungi ruang digital masyarakat Indonesia, dengan tidak memberi ruang bagi keberadaan situs atau aplikasi ilegal seperti judi online di Indonesia," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kemkominfo telah memblokir berbagai aplikasi yang tidak terdaftar di PSE. Diantaranya adalah PayPall, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, Origin (EA) hingga Steam. Pemblokiran ini mendapat kecaman dari masyarakat, karena berbagai aplikasi dan situs tersebut memilki banyak pengguna.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait