JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut ada tiga alasan melakukan pemblokiran terhadap sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Pemblokiran ini dilakukan lantaran PSE yang tidak melakukan pendaftaran ke kementerian dan lembaga negara.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kamsong membeberkan, alasan pertama pemblokiran PSE bandel adalah karena untuk melindungi masyarakat agar tidak dirugikan PSE yang tidak terdaftar.
"Katakanlah sebagai contoh PayPal. PayPal ini kan tempat untuk bertransaksi mengirim uang dan seterusnya. Kalau ada penyelewengan atau penyimpangan seperti itu, Kominfo bersama aparat penegak hukum mudah untuk menelusuri," kata Usman saat menjadi narasumber di webinar Partai Perindo bertajuk "Penguatan Nasionalisme Menuju Kebangkitan Indonesia" secara hybrid pada Jumat (5/8/2022).
Kedua, menurutnya langkah yang diambil Kominfo agar PSE mau mendaftar sebenarnya menguntungkan bagi PSE tersebut. Dengan menjadi PSE legal, maka masyarakat akan semakin banyak yang melakukan transaksi.
"Nyaman masyarakat karena PSE sudah terdaftar. Bagi PSE, Indonesia ini adalah pasar besar, sebetulnya akan menguntungkan kalau mereka terdaftar. Kalau terdaftar mereka tidak diblokir, kalau tidak terdaftar mereka diblokir, kalau diblokir mereka tidak mendapatkan pasar di Indonesia," ungkap Usman.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait