JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat yang masih memiliki dana yang tersimpan di PayPal segera memindahkannya. Kominfo pun memberi kelonggaran kepada pengguna PayPal hingga 5 hari kedepan dengan membuka blokir terhadap PayPal untuk proses pemindahan tersebut.
"Per tadi pagi, PayPal kami buka supaya masyarakat bisa migrasi," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan Minggu (31/7/2022) pagi.
Menurut Semuel, pembukaan sementara ini akan dilakukan hingga tanggal 5 Agustus 2022 pukul 23.59. Adapun langkah yang harus dilakukan masyarakat adalah dengan memindahkan dana mereka dari PayPal ke platform lain atau juga meminta pihak yang bekerjasama dengan mereka mengirimkan dananya tidak lagi menggunakan PayPal.
Sebelumnya, layanan PayPal di indonesia telah diblokir Kominfo sejak Sabtu (30/7/2022) karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Protes terhadap pemblokiran pun sempat terjadi di masyarakat.
Pengguna banyak yang kesal dan bingung karena masih memiliki dana di PayPal tetapi tidak bisa dicairkan karena platform tersebut diblokir. PayPal adalah layanan pengiriman dana dari luar negeri. Platform ini banyak digunakan mereka yang bekerja dengan perusahaan asing, pekerja lepas atau kreator konten.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait