Situs Judi Online Masih Bisa Diakses, Pemerintah Diminta Segera Bertindak

Trisna Eka Adhitya
Situs atau aplikasi terindikasi judi online masih bisa diakses. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Beberapa situs atau aplikasi yang terindikasi judi online ternyata cukup digdaya dan masih bisa diakses, ditengah hiruk pikuk pemblokiran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Akibat permasalahan itu, Pemerintah diminta merespon cepat. 

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk melakukan verifikasi terhadap PSE terdaftar yang terindikasi menyediakan layanan perjudian. 

"Hal itu untuk memastikan bahwa tidak ada PSE bermasalah yang lolos seperti situs atau aplikasi judi online," tegasnya, Selasa (02/8/2022).

Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo juga meminta pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo, untuk secara tegas memberikan sanksi dengan melakukan pemutusan akses terhadap PSE yang teridentifikasi ilegal. Disamping melakukan penyisiran secara menyeluruh terhadap PSE lingkup privat yang sudah terdaftar.

Seperti situs atau aplikasi judi online, pornografi hingga perdagangan ilegal, sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya agar memberikan ketegasan terhadap PSE yang belum mendaftarkan diri. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network