"Padahal saya tidak mengedit gambar tersebut. Substansi saya di Twitter itu adalah memprotes kenaikan harga masuk Candi Borobudur dengan melampirkan gambar tersebut. Jadi yang membuat meme itu adalah orang lain," tegas Roy Suryo.
Menurut Roy Suryo, pada awalnya dalam UU ITE memang dijelaskan bahwa pembuatnya yang bisa diproses hukum. Kemudian di tahun 2016 baru dilakukan revisi bahwa penyebarnya juga bisa dijerat hukum.
"Tetapi di naskah akademik telah disebutkan bahwa kalau penyebarnya bisa menunjukkan siapa yang membuat, maka penyebarnya tidak dijerat," bebernya.
Diceritakan Roy, pada 7 Juni 2022 ada akun @irutpagut yang memposting Meme stupa Borobudur direkayasa jadi foto mirip Pak Jokowi. Pada 8 Juni 2022 sudah ada Media Online (terkini.id) yang memuat berita tentang postingan tersebut. Kemudian pada 9 Juni 2022 ada akun lain @NewOpang yang juga memuat Meme yang sama.
"Lalu pada 10 Juni 2022 ada akun lain lagi @fly_free_DY me-mention ke saya Meme yang berbeda lagi. Baru 10 Juni saya mengomentari rencana kenaikan tarif naik Candi Borobudur sembari menertawakan akun-akun pengunggah meme-meme sebelumnya dengan melampirkan Screenshot mereka," katanya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait