JAKARTA, iNews.id – Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mendapat sorotan tajam dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Penyebabnya, UU ITE ini dipandang multi tafsir.
Dampaknya, saat UU tersebut diterapkan justru sering meresahkan masyarakat bahkan bisa menjadi alat kriminalisasi. Hal itu diungkapkan oleh LaNyalla Mahmud Mattalitti saat bertemu pakar telematika yang juga politisi Partai Demokrat, Roy Suryo, di Ruang Kerja Ketua DPD RI, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2022)
"UU ITE ini masih menjadi PR kita bersama. Implementasinya seringkali menjadi alat untuk membungkam pihak-pihak yang kritis terhadap rezim," tegas LaNyalla.
Roy Suryo yang datang didampingi istrinya, Ririen Suryo, dan tokoh Tionghoa Budha, Lies Sungkharisma, menyinggung kasus UU ITE yang tengah menjeratnya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut tersandung kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait