Akan Naik Pesawat Atau Kereta Api? Baca Dulu Aturan Terbarunya

Trisna Eka Adhitya
Aturan terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. (Foto: Antara)

7. Sementara itu, berikut ini protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh pelaku perjalanan: Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
 



Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network