JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Syarat tes PCR dan Antigen saat ini telah dihapuskan, namun sebaagai gantinya PPDN harus sudah mendapatkan vaksin booster Covid-19.
“Sebagaimana arahan Presiden bahwa riwayat vaksin booster akan diwajibkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri testing tidak lagi menjadi syarat perjalanan,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito saat Konferensi Pers secara virtual, Jumat (26/8/2022).
Wiku mengatakan penyesuaian kebijakan yang dilakukan dan terangkum dalam Surat Edaran Kasatgas Nomor 24 tahun 2022. Berikut penyesuaian aturan perjalanan terbaru, antara lain: Pertama adalah masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan domestik tanpa wajib testing apabila telah melakukan vaksinasi booster untuk usia 18 tahun keatas dan telah vaksin dosis kedua atau lengkap untuk yang berusia 6 sampai dengan 17 tahun.
Kedua, bagi masyarakat yang masih belum memenuhi syarat maka diperkenankan untuk menunda perjalanan domestik dan segera mencari sentra vaksinasi terdekat untuk dapat melakukan perjalanan domestik kembali. Ketiga, sebagai catatan masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus yang tidak bisa menerima vaksinasi maka diperbolehkan melakukan perjalanan dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan tidak bisa divaksinasi dan tanpa wajib testing.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait