MOJOKERTO, iNews.id - Kerajaan Majapahit memiliki sistem hukum yang baik. Kerajaan yang didirikan Raden Wijaya ini memiliki kitab perundang-undangan sendiri.
Kitab undang-undang hukum di Majapahit dikenal dengan nama Kutaramanawa. Kitab ini dipastikan menjadi acuan hukum Majapahit khususnya pada masa Prabu Hayam Wuruk.
Meski demikian kitab ini disebut telah disarikan dari ajaran keagamaan dan kitab yang telah lebih dulu berlaku di masa Singasari. Mulai dari hukum pertanian hingga tenung diatur di dalam Kutaramanawa.
Dalam Kutaramanawa, uraian mengenai kasus pidana pembunuhan tergolong dalam 8 jenis kasus. Kasus pembunuhan diatur dalam Kutaramanawa Majapahit pada Bab II Asta Duta.
Berikut ini adalah 8 jenis kasus pembunuhan tersebut.
1. Membunuh orang yang tidak berdosa.
Ini adalah kasus yang paling berat dalam tindakan pembunuhan. Orang yang terbukti membunuh orang yang tidak berdosa akan dikenakan hukuman mati pada masa Majapahit.
2. Menyuruh membunuh orang yang tidak berdosa.
Ini adalah salah satu jenis yang menarik. Sistem hukum di masa Majapahit telah menggolongkan tindakan menyuruh membunuh ornag yang tidak berdosa sebagai kesalahan berat.
Sama seperti pelakunya, orang yang menyuruh membunuh di zaman Majapahit juga harus menanggung hukuman mati.
3. Melukai orang yang tidak berdosa.
Melukai orang yang tidak berdosa dan berakibat pada kematian juga digolongkan sebagai kesalahan berat. Orang yang terbukti melakukan ini juga dikenakan hukuman mati.
4. Makan bersama dengan pembunuh.
Jenis kasus ini merujuk pada kemungkinan adanya komplotan. Kerajaan Majapahit ternyata mengecam adanya dukungan terhadap pembunuh. Orang yang terbukti melakukan ini akan mendapat hukuman denda sebesar dua laksa.
5. Mengikuti jejak pembunuh.
Sesuai dengan jenis pembunuhan sebelumnya, pembuktian terhadap komplotan pembunuh juga meliputi "mengikuti jejak". Ini dimaksudkan pada upaya pelarian terhadap pelaku. Mereka yang mengikuti jejak pembunuh juga dikenakan hukuman denda sebesar dua laksa.
6. Bersahabat dengan pembunuh.
Kerajaan Majaphit mengecam segala bentuk dukungan terhadap pelaku pembunuhan. Apalagi jika terbukti bersahabat, orang ini akan dikenakan denda sebesar 2 laksa.
7. Memberi tempat kepada pembunuh.
Sama seperti bentuk dukungan lainnya kepada pelaku pembunuhan. Orang yang terbukti memberi tempat kepada pembunuh, misalnya kamar untuk bersembunyi atau menginap, dikenakan denda sebesar dua laksa.
8. Memberi pertolongan kepada pembunuh.
Bentuk ketegasan hukum pada masa Majapahit, tampak pada penggolongan jenis kasus pembunuhan. Memberi pertolongan kepada pembunuh juga termasuk tindakan salah.
Oleh karena itu, Kutaramanawa juga mengatur agar orang yang terbukti melakukannya dikenakan denda sebesar dua laksa.
Kitab undang-undang Majapahit adalah salah satu kitab undang-undang tertua dalam khasanah hukum Indonesia. Kitab ini adalah salah satu bukti kebesaran dan kepiawaian Prabu Hayam Wuruk mengatur negaranya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait