MOJOKERTO, iNews.id- Pemkot Mojokerto melakukan Sosialisasi Dana Bagi hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022. Tahun ini, Pemkot Mojokerto mendapat alokasi DBHCHT sebesar Rp21,5 miliar.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memastikan, Pemkot Mojokerto telah mengalokassikan DBHCHT sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dimana 50 persennya untuk kesejahteraan masyarakat, yang difokuskan kepada para petani tembakau atau buruh pabrik rokok, mulai dari pemberian pelatihan, bantuan sosial dan juga bantuan permodalan," jelasnya saat memberikan sambutan di Mal Pelayanan Publik Gajah Mada, Selasa (12/7/2022).
Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini juga menyampaikan, bahwa di Kota Mojokerto memiliki 4 pabrik rokok yang pekerjanya banyak berasal dari luar Kota Mojokerto. Sehingga hal itu, membuat Pemkot Mojokerto mendapat alokasi DBHCHT.
Oleh karenanya, kemudian Pemkot mengalokasikan DBHCHT kepada masyarakat yang membutuhkan.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait