JAKARTA, iNews.id - Keberadaan gerai usaha Holywings di Jakarta terancam tidak dapat melakukan lagi usahanya. Pasalnya, izin usaha seluruh gerai usaha Holywings di Jakarta dicabut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan alasan pencabutan izin dikarenakan persoalan administrasi yang tidak memenuhi syarat.
"Terkait dengan ada administrasi, izin-izinnya belum lengkap, itu juga jadi salah satu penyebab ya," ujar Ariza, Senin (27/6/2022).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian akan berkoordinasi langsung dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas penutupan Holywings tersebut.
"Ya memang kan semua itu perlu ada evaluasi pengecekan. Berawal dari kasus promo miras, atas dasar itu kami kan merekomendasikan PTSP. PTSP nanti kan merekomendasikan ke BKPM sesuai UU Cipta Kerja," kata Ariza.
Ia juga meminta pemilik usaha yang ada di Jakarta dapat berhati-hati lagi dalam melakukan upaya promosi ke masyarakat, sehingga kasus Holywings tak terulang lagi.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait