JAKARTA, iNews.id - Apabila ada seorang muslim yang meninggal dunia, maka seorang muslim lainnya perlu melakukan salat jenazah. Hal ini lantaran hukum salat jenazah adalah fardhu kifayah.
Fardhu kifayah artinya kewajiban yang jika sudah dilaksanakan oleh sebagian orang, maka sebagian yang lain sudah terbebas dari dosa. Tetapi jika tidak ada satu pun yang melaksanakannya, maka semua orang akan mendapatkan dosa.
Tata cara salat jenazah, jumlah takbir dan bacaannya pun harus diketahui setiap muslim. Berbeda dari sholat lainnya, sholat jenazah tidak memiliki gerakan ruku’ dan sujud sehingga hanya dilakukan dengan berdiri dengan 4 takbir.
Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth.”
Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Editor : Trisna Eka Adhitya