Siswa Perbatasan Terancam Tak Dapat Sekolah
Rabu, 25 Mei 2022 | 09:20 WIB
Pasal 10 ayat 2 disebutkan, Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan antara Kabupaten Mojokerto dan Kota, penetapan zonasi dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antara Pemerintah Daerah/Kepala Dinas Pendidikan.
Editor : Trisna Eka Adhitya