MOJOKERTO, iNews.id - Masyarakat yang tinggal di perbatasan wilayah kabupaten/kota sering mengalami kesulitan mendapatkan sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya. Penyebabnya adalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi lebih mengutamakan warga daerah masing-masing.
“Harus ada kerjasama antara daerah agar warga luar kota yang tinggal di perbatasan wilayah kota Mojokerto dapat diterima di sekolah yang ada di kota Mojokerto,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Amin Wachid.
Secara zonasi warga luar kota masuk dalam zonasi sekolah yang ada di kota Mojokerto namun tidak serta merta dapat diterima. Sebab sekolah di kota Mojokerto hanya diperuntukkan warga kota sendiri. Kecuali jika ada kerjasama antar daerah.
“Hingga saat ini belum ada surat permohonan kerjasama dari daerah lain. Itupun harus disetujui oleh wali kota,” katanya.
Dia mengatakan, lulusan SD dan MI warga kota yang sekolah di kota sebanyak 2.172 siswa. Sedangkan daya tampung SMPN di kota Mojokerto hanya 2.048 siswa. “Kalau dilihat dari itu saja, jelas sekolah di kota tidak dapat menampung untuk warna sendiri. Namun kita kan juga ingin menghidupkan sekolah swasta,” jelasnya.
PPDB untuk SMPN kota Mojokerto masih akan mulai pada tanggal 8 Juni mendatang dengan diawali penerimaan dari jalur inklusi, afirmasi, kelas olahraga, perpindahan tugas orang tua dan prestasi. Sedangkan pendaftaran online jalur zonasi akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni – 1 Juli 2022.
“Pengumuman online jalur zonasi pada 5 Juli 2022 dan pengumuman online jalur lainnya pada 21 Juni 2022,” ucapnya.
Pelaksanaan PPDB kota Mojokerto tahun 2022 telah diterbitkan Peraturan Wali Kota Mojokerto (Perwali) Nomor 22 Tahun 2022 sebagai pedoman disamping mengacu pada peraturan di atasnya.
Di Perwali tersebut, pasal 15 huruf C disebutkan, untuk SMP jalur zonasi paling sedikit 65 persen dari daya tampung sekolah. Jalur afirmasi paling sedikit 15 persen. Jalur perpindahan tugas orang tua paling banyak 5 persen dan jalur prestasi paling banyak 15 persen.
Pasal 10 ayat 2 disebutkan, Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan antara Kabupaten Mojokerto dan Kota, penetapan zonasi dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antara Pemerintah Daerah/Kepala Dinas Pendidikan.
Editor : Trisna Eka Adhitya