Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Duh Harga Minyak Goreng di Jombang Mahal, di Atas Ketetapan Pemerintah
Advertisement . Scroll to see content

Permendag Soal Larangan Ekspor CPO dan Turunannya Telah Keluar

Kamis, 28 April 2022 | 12:35 WIB
  • author Trisna Eka Adhitya
Permendag Soal Larangan Ekspor CPO dan Turunannya Telah Keluar
Pemerintah keluarkan Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor CPO dan turunannya. (Foto: MPI/Cahya Sumirat)

Sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan alasannya melakukan pelarangan ekspor minyak goreng semata-mata untuk menambah pasokan dalam negeri.

"Larangan ini memang menimbulkan dampak negatif, berpotensi mengurangi produksi hasil panen petani yang tak terserap. Namun, tujuan kebijakan ini adalah untuk menambah pasokan dalam negeri hingga pasokan melimpah," beber Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (27/4/2022) malam.

Jokowi pun meminta pelaku industri sawit dan turunannya, yang selama ini menjadi mayoritas bahan baku minyak goreng, untuk fokus mencukupi kebutuhan minyak goreng dalam negeri. 

"Prioritaskan dulu dalam negeri, penuhi dulu kebutuhan rakyat. Semestinya kalau kapasitas produksi kebutuhan dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi," tandas presiden.

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut