JAKARTA, iNews.id - Industri Ritel belum dapat menjual minyak goreng dalam kemasan sederhana dengan merek Minyakita. Regulasi yang belum diubah jadi penghambat masuknya minyak goreng curah yang telah diluncurkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pada Rabu (6/7/2022).
General Manager Corporate Communication Alfamart, Nurahman mengutarakan bahwa pihaknya belum membicarakan soal masuknya Minyakita ke ritel Alfamart.
Sebab kata dia, dalam peraturan ritel, minyak goreng curah tidak bisa diperdagangkan. Dengan kata lain, hanya bisa dijual di pasar tradisional.
"Minyakita yang diluncurkan pemerintah itu kan minyak goreng curah. Nah, kalau minyak curah itu enggak berlaku di ritel untuk peraturan saat ini, sekalipun dikemas," ucapnya.
Namun, Nurahman menuturkan, jika peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) soal perizinan penjualan minyak goreng curah di ritel sudah diubah, maka pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut.
Editor : Trisna Eka Adhitya