get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Jetis Mojokerto Menjarah Minyak Goreng yang Tumpah dari Truk Bermuatan 7 Ton Minyak Goreng

Aduh, Mantan Mendag Akan Diperiksa Kejaksaaan Agung

Selasa, 21 Juni 2022 | 13:32 WIB
header img
Mantan Mendag Muhammad Lutfi. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Mantan Menteri Perdagangan M Lutfi. Penyidik Jaksa Agung Muda pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, memeriksa Lutfi terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, esok Rabu (22/6/2022).
 
"Iya dipanggil besok sebagai saksi CPO," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Supardi, saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Dari 5 tersangka, penyidik Jampidsus telah menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. 

Salah satu tersangkanya adalah anak buah Lutfi, Indrasari Wisnu Wardhana yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Kemudian 4 tersangka lain yakni Master Parulian Tumanggor selaku komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia, Lin Che Wei.

Para tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, subsider pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut